Gus Yahya Tidak Lagi Menjabat Ketua Umum PBNU, PBNU Siapkan Rapat Pleno

Kamis, 27 November 2025 - 22:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yahya tidak lagi diperbolehkan menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan yang selama ini melekat pada posisinya. (Foto: Dok. Istimewa)

Gus Yahya tidak lagi diperbolehkan menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan yang selama ini melekat pada posisinya. (Foto: Dok. Istimewa)

Kilas Merdeka, Jakarta – Surat Edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 mulai ramai beredar pada Rabu pagi. Di dalamnya terdapat sebuah keputusan penting yang sontak menarik perhatian warga Nahdlatul Ulama: Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Dokumen tersebut tertera tanda tangan Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakir. Keduanya menyatakan bahwa status Gus Yahya sebagai ketua umum berakhir per 26 November 2025, sebuah tanggal yang menandai perubahan besar dalam tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.

Dalam Surat Edaran itu, PBNU menegaskan bahwa dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh wewenang, hak, fasilitas, dan atribut yang terkait jabatan ketua umum otomatis gugur. Gus Yahya tidak lagi diperbolehkan menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan yang selama ini melekat pada posisinya.

Baca Juga:  Bekali UKM Jakarta Barat Lindungi Merek dari Plagiarisme, Telkom Gelar Pelatihan Strategi Branding

Keputusan ini juga tidak muncul begitu saja. Dokumen tersebut merujuk pada serangkaian regulasi internal, di antaranya Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 terkait rapat, serta Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan. Selain itu, pedoman PBNU Nomor 01/X/2023 ikut menjadi dasar pijakan keputusan tersebut.

Deretan regulasi itu pada akhirnya mengarahkan PBNU untuk menjalankan mekanisme lanjutan berupa Rapat Pleno, yang disebut akan segera digelar. Rapat ini menjadi momentum penting untuk menentukan arah organisasi, termasuk soal pengisian kekosongan jabatan yang kini ditinggalkan.

Selama posisi ketua umum belum terisi, kepemimpinan PBNU disebut sepenuhnya berada di bawah Rais Aam, sebagai pemegang otoritas tertinggi di struktur Nahdlatul Ulama.

Baca Juga:  Telkom Witel Priangan Timur Bersama DKUKMPP Kota Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Digital Koperasi

Meski keputusan pemberhentian tersebut telah dikeluarkan, PBNU tetap membuka ruang keberatan. Dalam surat itu dijelaskan, apabila Yahya Cholil Staquf memiliki sanggahan atau merasa ada hal yang perlu diklarifikasi, ia dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU. Mekanisme itu diatur dalam peraturan organisasi dan menjadi jalur resmi bagi penyelesaian persoalan internal.

Ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan bahwa ia menandatangani Surat Edaran tersebut.

“Ya, betul,” ujarnya singkat, memastikan bahwa dokumen yang beredar itu memang resmi.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam dinamika kepemimpinan PBNU. Rapat Pleno yang akan digelar dalam waktu dekat diperkirakan menjadi momentum penting untuk menentukan arah organisasi ke depan.

Berita Terkait

Telkom Witel Jakarta Inner Perkuat Kapasitas UMKM melalui Edukasi Sustainability dan Green Industry
Telkom Witel Jakarta Inner Dorong UMKM Berkelanjutan melalui Edukasi Green Knowledge
Muhammadiyah Tetapkan Ramadan 2027, Ini Jadwal Puasa dan Lebaran
SK Manajer Kopdes Segera Terbit, Ini Status dan Gajinya
Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
Telkom Dorong UMKM Naik Kelas melalui Pelatihan Kreatif dan Penguatan Keterampilan Usaha
Indibiz Bantu UMKM Love Cooking Naik Kelas lewat Digitalisasi dan Pemanfaatan AI
Merayakan Kemerdekaan dengan Berkarya, BPOM Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Konsumen
Jadikan kilasmerdeka.com sumber pilihan pencarian Google.
Tambahkan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:17 WIB

Telkom Witel Jakarta Inner Dorong UMKM Berkelanjutan melalui Edukasi Green Knowledge

Minggu, 20 September 2026 - 18:20 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Ramadan 2027, Ini Jadwal Puasa dan Lebaran

Jumat, 18 September 2026 - 00:23 WIB

SK Manajer Kopdes Segera Terbit, Ini Status dan Gajinya

Selasa, 15 September 2026 - 00:21 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Telkom Dorong UMKM Naik Kelas melalui Pelatihan Kreatif dan Penguatan Keterampilan Usaha

Berita Terbaru

Pendidikan

6 Benefits of an International Curriculum for Your Child

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:33 WIB