Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP) segera diterbitkan.
SK tersebut nantinya tidak hanya memuat pengangkatan para manajer, tetapi juga besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
Ferry mengatakan, proses penempatan manajer sebelumnya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Koperasi Desa Merah Putih. Perpres tersebut kini telah diterbitkan sehingga proses penerbitan SK dapat segera dilakukan.
“Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola tersebut sehingga pemrosesan pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,” kata Ferry dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/9/2026).
Meski demikian, Ferry belum mengungkapkan nominal gaji maupun tunjangan para manajer Kopdes dalam rapat tersebut. Menurut dia, kepastian mengenai besaran penghasilan tersebut berada di ranah Badan Pengelolaan BUMN dan Kementerian Keuangan.
Para manajer Kopdes nantinya berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Mereka akan bekerja dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak selama dua tahun.
Ferry menyebut proses rekrutmen dan pelatihan manajer Kopdes telah dilakukan oleh tim seleksi nasional. Hingga saat ini, sebanyak 28.626 orang telah dinyatakan lulus dan siap menjalankan tugas sebagai manajer.
Adapun besaran gaji manajer Kopdes sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai penghasilan Rp16,25 juta per bulan. Angka tersebut disebut mencakup sejumlah komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan dan insentif.
Namun, angka tersebut belum menjadi besaran gaji resmi. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga membantah nominal Rp16 juta tersebut dan menyatakan pemerintah belum menetapkan angka final.
“Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya … Kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai,” ujar Purbaya saat masih menjabat Menteri Keuangan, dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).
Dengan segera diterbitkannya SK, besaran gaji dan tunjangan manajer Kopdes diharapkan menjadi lebih jelas. Ketentuan tersebut nantinya menjadi bagian dari penetapan resmi pemerintah terhadap para manajer yang telah dinyatakan lulus seleksi.
















