SK Manajer Kopdes Segera Terbit, Ini Status dan Gajinya

Jumat, 18 September 2026 - 00:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono. (Dok. Kemenkop)

Foto: Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono. (Dok. Kemenkop)

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP) segera diterbitkan.

SK tersebut nantinya tidak hanya memuat pengangkatan para manajer, tetapi juga besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.

Ferry mengatakan, proses penempatan manajer sebelumnya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Koperasi Desa Merah Putih. Perpres tersebut kini telah diterbitkan sehingga proses penerbitan SK dapat segera dilakukan.

“Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola tersebut sehingga pemrosesan pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,” kata Ferry dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga:  Arti Rizz: Pengertian dan Contoh Kalimat dalam Bahasa Indonesia

Meski demikian, Ferry belum mengungkapkan nominal gaji maupun tunjangan para manajer Kopdes dalam rapat tersebut. Menurut dia, kepastian mengenai besaran penghasilan tersebut berada di ranah Badan Pengelolaan BUMN dan Kementerian Keuangan.

Para manajer Kopdes nantinya berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Mereka akan bekerja dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak selama dua tahun.

Ferry menyebut proses rekrutmen dan pelatihan manajer Kopdes telah dilakukan oleh tim seleksi nasional. Hingga saat ini, sebanyak 28.626 orang telah dinyatakan lulus dan siap menjalankan tugas sebagai manajer.

Adapun besaran gaji manajer Kopdes sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai penghasilan Rp16,25 juta per bulan. Angka tersebut disebut mencakup sejumlah komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan dan insentif.

Baca Juga:  BSI Maslahat Gandeng Telkom Indonesia: Perkuat Layanan Digital dengan Teknologi OCA untuk Optimalisasi Komunikasi Sosial

Namun, angka tersebut belum menjadi besaran gaji resmi. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga membantah nominal Rp16 juta tersebut dan menyatakan pemerintah belum menetapkan angka final.

“Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya … Kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai,” ujar Purbaya saat masih menjabat Menteri Keuangan, dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Dengan segera diterbitkannya SK, besaran gaji dan tunjangan manajer Kopdes diharapkan menjadi lebih jelas. Ketentuan tersebut nantinya menjadi bagian dari penetapan resmi pemerintah terhadap para manajer yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Berita Terkait

Telkom Witel Jakarta Inner Perkuat Kapasitas UMKM melalui Edukasi Sustainability dan Green Industry
Telkom Witel Jakarta Inner Dorong UMKM Berkelanjutan melalui Edukasi Green Knowledge
Muhammadiyah Tetapkan Ramadan 2027, Ini Jadwal Puasa dan Lebaran
Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
Telkom Dorong UMKM Naik Kelas melalui Pelatihan Kreatif dan Penguatan Keterampilan Usaha
Indibiz Bantu UMKM Love Cooking Naik Kelas lewat Digitalisasi dan Pemanfaatan AI
Merayakan Kemerdekaan dengan Berkarya, BPOM Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Konsumen
Bekali UKM Jakarta Barat Lindungi Merek dari Plagiarisme, Telkom Gelar Pelatihan Strategi Branding
Jadikan kilasmerdeka.com sumber pilihan pencarian Google.
Tambahkan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:27 WIB

Telkom Witel Jakarta Inner Perkuat Kapasitas UMKM melalui Edukasi Sustainability dan Green Industry

Selasa, 22 September 2026 - 13:17 WIB

Telkom Witel Jakarta Inner Dorong UMKM Berkelanjutan melalui Edukasi Green Knowledge

Minggu, 20 September 2026 - 18:20 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Ramadan 2027, Ini Jadwal Puasa dan Lebaran

Jumat, 18 September 2026 - 00:23 WIB

SK Manajer Kopdes Segera Terbit, Ini Status dan Gajinya

Selasa, 15 September 2026 - 00:21 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Berita Terbaru

Pendidikan

6 Benefits of an International Curriculum for Your Child

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:33 WIB