Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Penguasaan Tanah

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plang tanah milik ahli waris sah almarhum Abdul Wahab. (Foto: Dok. Istimewa)

Plang tanah milik ahli waris sah almarhum Abdul Wahab. (Foto: Dok. Istimewa)

Kilas Merdeka, Jember — Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali memanas. Ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, secara resmi melaporkan tiga pihak yaitu Jupri Umar, Busro dan Fauziatus Salisa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pengrusakan.

Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB, yang dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, dan Vitalis Jenarus, SH, menjelaskan laporan ini menjerat kedua terlapor berdasarkan Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah dan Pasal 521 KUHP mengenai penguasaan lahan tanpa hak.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht dan surat eksekusi telah terbit. Namun hingga kini, lahan masih dikuasai oleh pihak terlapor bahkan didirikan bangunan baru di atasnya,” ujar Tutik Hidayati, didampingi kakaknya, Miftahurrohman, kepada wartawan.

Baca Juga:  Kolaborasi MayBank dan Sanggar Anak Tumbuh, Edukasi Literasi Hijau untuk Anak-anak Bantul

Selain penguasaan lahan tanpa hak, pelapor juga menduga adanya tindak pengrusakan tanaman yang sebelumnya ditanam oleh orang tuanya di lahan tersebut. Aksi itu diduga dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena sudah tidak sekadar sengketa perdata, tetapi telah masuk ke ranah pidana. Kami menuntut perlindungan hukum atas hak kami yang sah,” tegas Tutik.

Kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, menekankan bahwa laporan pidana ini merupakan bentuk upaya hukum untuk menegakkan kepastian dan keadilan.

“Mengabaikan putusan pengadilan yang inkracht berarti melemahkan wibawa hukum. Kami berharap Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga:  Muttaqin Kholis Ali Ajak Siswa SMAN 1 Batangtoru Jadi Penulis Muda Berprestasi

Akibat peristiwa tersebut, Tutik Hidayati mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah senilai sekitar Rp 5 miliar, serta kehilangan hak penguasaan dan pemanfaatan atas tanah warisan keluarga.

Sementara itu, saksi Abd. Fatah, warga sekitar, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Abdul Wahab dan hanya pernah disewakan kepada salah satu terlapor, bukan dijual.

“Seingat saya tidak pernah ada proses jual beli tanah itu. Namun tiba-tiba hak kepemilikan berganti nama tanpa prosedur yang sah,” tutur Fatah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini juga dinilai sebagai ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian dan supremasi hukum, khususnya di sektor pertanahan.

Berita Terkait

Pengalaman Umroh Mandiri Pertama Kali: Kisah Pak Ihsan Membawa Keluarga Ibadah 20 Hari Tanpa Travel
Pojok Baca Desa Marannu Diperkuat Akses Perpustakaan Digital melalui Inovasi QR Code oleh Mahasiswa KKN-T Unhas
PBAK FDIKOM UIN Jakarta Berjalan Lancar, Antusiasme Mahasiswa Jadi Sorotan
Peneliti Jurusan Perikanan dan Kelautan POLINELA Kembangkan Lampu LED Bertenaga Surya
Mengaku dari Pihak Konsultan Pengawas, Beberapa Orang Masuk ke Proyek Penimbunan Sekolah Rakyat di Cepu
Telkom University Dorong Digitalisasi Desa Wisata dan Tenun Ikat di Empat Desa Sumba Timur
Mahasiswa Universitas Suryakancana Sukses Mengembangkan Smart Attendance System di PT PLN Nusantara Power Cirata
Seorang Doktor Berminat Melamar di Unit Laboratorium NCA Yayasan Niko Cahaya Abadi

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 10:45 WIB

Pengalaman Umroh Mandiri Pertama Kali: Kisah Pak Ihsan Membawa Keluarga Ibadah 20 Hari Tanpa Travel

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Pojok Baca Desa Marannu Diperkuat Akses Perpustakaan Digital melalui Inovasi QR Code oleh Mahasiswa KKN-T Unhas

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:38 WIB

PBAK FDIKOM UIN Jakarta Berjalan Lancar, Antusiasme Mahasiswa Jadi Sorotan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Peneliti Jurusan Perikanan dan Kelautan POLINELA Kembangkan Lampu LED Bertenaga Surya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Mengaku dari Pihak Konsultan Pengawas, Beberapa Orang Masuk ke Proyek Penimbunan Sekolah Rakyat di Cepu

Berita Terbaru

Foto: Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono. (Dok. Kemenkop)

Nasional

SK Manajer Kopdes Segera Terbit, Ini Status dan Gajinya

Jumat, 18 Sep 2026 - 00:23 WIB