Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Penguasaan Tanah

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plang tanah milik ahli waris sah almarhum Abdul Wahab. (Foto: Dok. Istimewa)

Plang tanah milik ahli waris sah almarhum Abdul Wahab. (Foto: Dok. Istimewa)

Kilas Merdeka, Jember — Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali memanas. Ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, secara resmi melaporkan tiga pihak yaitu Jupri Umar, Busro dan Fauziatus Salisa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pengrusakan.

Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB, yang dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, dan Vitalis Jenarus, SH, menjelaskan laporan ini menjerat kedua terlapor berdasarkan Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah dan Pasal 521 KUHP mengenai penguasaan lahan tanpa hak.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht dan surat eksekusi telah terbit. Namun hingga kini, lahan masih dikuasai oleh pihak terlapor bahkan didirikan bangunan baru di atasnya,” ujar Tutik Hidayati, didampingi kakaknya, Miftahurrohman, kepada wartawan.

Baca Juga:  Muttaqin Kholis Ali Ajak Siswa SMAN 1 Batangtoru Jadi Penulis Muda Berprestasi

Selain penguasaan lahan tanpa hak, pelapor juga menduga adanya tindak pengrusakan tanaman yang sebelumnya ditanam oleh orang tuanya di lahan tersebut. Aksi itu diduga dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena sudah tidak sekadar sengketa perdata, tetapi telah masuk ke ranah pidana. Kami menuntut perlindungan hukum atas hak kami yang sah,” tegas Tutik.

Kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, menekankan bahwa laporan pidana ini merupakan bentuk upaya hukum untuk menegakkan kepastian dan keadilan.

“Mengabaikan putusan pengadilan yang inkracht berarti melemahkan wibawa hukum. Kami berharap Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga:  Mengubah Dakwah Jadi Seni, Rama Sastra Negara dan TAPSSAM Inspirasi Remake Masjid Depok

Akibat peristiwa tersebut, Tutik Hidayati mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah senilai sekitar Rp 5 miliar, serta kehilangan hak penguasaan dan pemanfaatan atas tanah warisan keluarga.

Sementara itu, saksi Abd. Fatah, warga sekitar, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Abdul Wahab dan hanya pernah disewakan kepada salah satu terlapor, bukan dijual.

“Seingat saya tidak pernah ada proses jual beli tanah itu. Namun tiba-tiba hak kepemilikan berganti nama tanpa prosedur yang sah,” tutur Fatah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini juga dinilai sebagai ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian dan supremasi hukum, khususnya di sektor pertanahan.

Follow WhatsApp Channel kilasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JNE Resmi Jadi Official Logistics Partner Konser “Dua Delapan” Padi Reborn 2026
Telkom Priangan Timur Salurkan Bantuan dan Kepedulian bagi Anak LKSA Al Falah Kota Cirebon
HIMMAH Yogyakarta Dorong Kesadaran Kolektif Cegah Kekerasan Seksual di Ruang Digital
Muttaqin Kholis Ali Ajak Siswa SMAN 1 Batangtoru Jadi Penulis Muda Berprestasi
Kawal Program ‘Indonesia Cerdas’, Telkom Pastikan Kesiapan Ekosistem Digital Pendidikan Nasional
PT Mitra Putera Indonesia Resmi Gandeng Telkom Indonesia Hadirkan Layanan WMS Berkecepatan Tinggi
PT. PANORAMA JTB Tours Indonesia Resmi Perpanjang Kerja Sama Layanan SIP Trunk dengan Telkom Indonesia
SDN Cilincing 07 Resmi Gandeng Telkom Indonesia! Internet Dedicated Astinet Siap Tingkatkan Transformasi Digital Sekolah 2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:29 WIB

Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Penguasaan Tanah

Senin, 26 Januari 2026 - 09:04 WIB

JNE Resmi Jadi Official Logistics Partner Konser “Dua Delapan” Padi Reborn 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:06 WIB

Telkom Priangan Timur Salurkan Bantuan dan Kepedulian bagi Anak LKSA Al Falah Kota Cirebon

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:38 WIB

HIMMAH Yogyakarta Dorong Kesadaran Kolektif Cegah Kekerasan Seksual di Ruang Digital

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:49 WIB

Muttaqin Kholis Ali Ajak Siswa SMAN 1 Batangtoru Jadi Penulis Muda Berprestasi

Berita Terbaru