Kilas Merdeka, Jakarta – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian besar kalangan pekerja menjelang akhir tahun 2025. Setelah sebelumnya pemerintah mencairkan BSU periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp600.000, kini banyak pekerja bertanya-tanya: Apakah BSU Ketenagakerjaan akan cair lagi pada Desember 2025?
Untuk menjawab keresahan tersebut, berikut rangkuman fakta resmi, syarat penerima, dan cara cek status BSU melalui kanal resmi pemerintah.
Apakah BSU Cair Lagi Desember 2025? Ini Penjelasan Resminya
Belakangan muncul isu bahwa pemerintah akan kembali mencairkan BSU 2025 pada bulan Desember. Isu itu menyebutkan nilai bantuan yang sama, yakni Rp600.000.
Namun, faktanya hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyaluran BSU tahap kedua.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker pada Selasa (28/10/2025) bahwa pemerintah belum menetapkan adanya pencairan BSU Desember 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada periode Juni–Juli 2025, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja. Untuk periode selanjutnya, para pekerja diminta menunggu pengumuman resmi dari:
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Pemerintah mengimbau pekerja untuk tidak mudah percaya pada informasi hoaks terkait jadwal pencairan BSU.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025
Pemerintah sudah menetapkan persyaratan penerima BSU 2025 melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Berikut syarat lengkapnya:
1. Warga Negara Indonesia
Dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Minimal terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
3. Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Berlaku bagi pekerja dengan penghasilan di bawah ketentuan tersebut.
4. Diprioritaskan bagi yang belum menerima bantuan PKH
Untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
5. Bukan ASN, TNI, maupun Polri
Bantuan ini hanya diberikan untuk pekerja swasta yang memenuhi kriteria.
Catatan Penting: Jika kemudian terbukti penerima tidak memenuhi syarat, maka wajib mengembalikan seluruh dana BSU yang sudah diterima ke kas negara.
Cara Cek Status Penerima BSU Ketenagakerjaan Resmi dan Aman
Untuk menghindari penipuan, pastikan pengecekan dilakukan melalui kanal resmi pemerintah berikut:
1. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan
Link resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah-langkah:
- Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
- Isi nama ibu kandung.
- Masukkan nomor HP dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan”.
- Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
2. Cek BSU via Website Kemnaker
Link resmi: bsu.kemnaker.go.id
Cara cek status:
- Masukkan NIK dan nama lengkap.
- Masukkan nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Ketik kode keamanan yang muncul.
- Klik “Cek Status”.
Jika lolos, akan muncul notifikasi bahwa Anda berhak menerima BSU.
Tempat Pencairan BSU Jika Lolos Verifikasi
Penerima BSU dapat mencairkan bantuan melalui beberapa lembaga resmi:
- Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- PT Pos Indonesia
Biasanya dana langsung ditransfer ke rekening penerima yang sesuai dengan database BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga awal Desember 2025, pemerintah belum merilis jadwal pencairan BSU tahap kedua. Semua informasi tentang BSU Desember 2025 yang beredar di media sosial masih berupa isu, bukan keputusan resmi.
Jika Anda memenuhi syarat penerima BSU, pastikan data BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan nomor HP/ email selalu diperbarui.















