KPU

Aktivis Lingkungan Minta Perketat Penerbitan Izin Penjualan Bahan Kimia Sianida

//ilustrasi sianida
//ilustrasi sianida

Kilasmerdeka.com – Peredaran serta penerbitan izin penjualan bahan kimia Sianida atau biasa disebut CN mendapat sorotan aktivis lingkungan, Kamis (26/10/2023).

Ando Lobud salah satu aktivis lingkungan meminta agar penerbitan izin penjualan bahan kimia lebih diperketat pengawasannya.

“Kita tau sendiri CN Ini bahan berbahaya, pemerintah serta APH harus lebih kuat untuk memperketat ijin penjualannya,” ucap Ando Lobud kepada awak media.

Bukan hanya itu saja, aktivis ini bahkan menyarankan pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk tidak mengeluarkan ijin baru lagi.

“Selain perketat, baiknya jangan ada ijin baru diterbitkan, biar bahan berbahaya ini benar-benar dalam memperolehnya harus sesuai prosedur,” ucapnya.

Lanjutnya, bukan hanya pemerintah daerah, diharapkan Pemprov dan Polda Sulut juga turut berperan untuk memperketat peredaran bahan kimia sianida (CN).

“khususnya di Wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim) serta beberapa Kabupaten lainnya. Ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan bubuk atau cairan bersenyawa sianida di masyarakat luas,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan mengingat peredaran bahan kimia CN ini sudah sangat meresahkan masyarakat terutama di sekitar wilayah pertambangan, karena dampaknya bisa sangat besar bila disalah gunakan.

“Peredarannya sudah tak terkontrol lagi, padahal sudah banyak korban akibat bahan kimia sianida ini. Bahkan, harus merengut nyawa manusia,” jelas Lobud.

Untuk itu, Ando berharap selain diperketat ijin barunya, bila perlu untuk sekarang jangan ada lagi penerbitan ijin penjualan, pengedaran, menyimpan, dan mendistribusinya, tegasnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *