KPU

Hati-hati! Bawaslu Bolmong Ingatkan 11 Larangan Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Hati-hati! Bawaslu Bolmong Ingatkan 11 Larangan Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Hati-hati! Bawaslu Bolmong Ingatkan 11 Larangan Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

KILASMERDEKA, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengumumkan 11 larangan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Larangan ini mulai berlaku pada 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang larangan kampanye.

Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, menyampaikan bahwa sosialisasi terkait larangan ini telah dilakukan sejak 23 September 2024.

“Kami berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan dengan adil dan aman,” ujarnya.

Adapun 11 larangan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


2. Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, serta calon pemimpin dan partai politik.


3. Melakukan kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba antar partai politik dan masyarakat.


4. Menggunakan atau menganjurkan

kekerasan terhadap individu atau kelompok.


5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.


6. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan yang sah.


7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.


8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.


9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye.


10. Melakukan pawai atau arak-arakan di jalan raya dengan kendaraan atau berjalan kaki.


11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *