KPU

Sangadi Desa Tolondadu 1 Terancam Hukum, Diduga Serobot Kawasan Hutan Produksi

Sangadi Tolondadu Dihadapkan Hukum: Proyek Jalan Perkebunan ADD Serobot Kawasan Hutan Produksi
Sangadi Tolondadu Dihadapkan Hukum: Proyek Jalan Perkebunan ADD Serobot Kawasan Hutan Produksi

KILASMERDEKA – Pemerintah desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel kini harus menghadapi proses hukum terkait proyek jalan perkebunan yang diduga menyerobot kawasan HP (Hutan Produksi) tanpa izin resmi.

Sangadi (Kepala Desa) Tolondadu I, Bobi Nopulo, mengungkapkan bahwa proyek pembukaan jalan ini dianggarkan untuk tahun 2024 dengan menggunakan alokasi dana desa sebesar sekitar 100 juta rupiah.

Bobi mengakui bahwa pihak kehutanan sudah memberikan teguran sebelumnya, namun proyek tersebut tetap dilanjutkan.

“Seharusnya pihak kehutanan memberikan kode sejak awal. Lagi pula, pembangunan jalan ini demi kepentingan masyarakat dan berdasarkan usulan warga,” ujar Sangadi saat dikonfirmasi via telepon pada Senin, 20 Mei 2024.

“Saat proyek ini sedang berjalan, pihak Dishut datang dan menyampaikan bahwa pembangunan jalan sudah masuk kawasan hutan produksi. Tapi itu hanya di ujung jalan,” tambahnya.

Diketahui, jalan tersebut juga melewati kawasan pertambangan milik PT. Mongondow Mandiri. Namun, Sangadi menegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut juga atas dasar kepentingan masyarakat.

“Itu masuk kawasan Hutan APL, dan kami sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan,” pungkasnya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, menegaskan akan menindak tegas dugaan penyerobotan lahan HP (Hutan Produksi) di kawasan tersebut.

“Ini termasuk tindak pidana kehutanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Menurut Jemmy, penggunaan kawasan hutan produksi harus memiliki izin resmi. Jika dilakukan tanpa izin, itu merupakan tindak pidana murni.

“Kita harus memastikan dulu di lapangan apakah pembangunan jalan tersebut benar-benar masuk kawasan HP. Jika benar, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”

“Meski pembangunan jalan itu untuk kepentingan masyarakat, ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak boleh sembarangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPH 2, Dishut Sulut, Rizal Burase, saat dimintai tanggapannya, mengakui bahwa pihaknya sudah memastikan melalui titik koordinat bahwa jalan tersebut memang benar masuk kawasan HP.

“Kami sudah melayangkan panggilan kepada pihak Sangadi untuk dimintai keterangan. Kasus ini akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *