Kilas Merdeka, Jakarta – Surat Edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 mulai ramai beredar pada Rabu pagi. Di dalamnya terdapat sebuah keputusan penting yang sontak menarik perhatian warga Nahdlatul Ulama: Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Dokumen tersebut tertera tanda tangan Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakir. Keduanya menyatakan bahwa status Gus Yahya sebagai ketua umum berakhir per 26 November 2025, sebuah tanggal yang menandai perubahan besar dalam tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
Dalam Surat Edaran itu, PBNU menegaskan bahwa dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh wewenang, hak, fasilitas, dan atribut yang terkait jabatan ketua umum otomatis gugur. Gus Yahya tidak lagi diperbolehkan menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan yang selama ini melekat pada posisinya.
Keputusan ini juga tidak muncul begitu saja. Dokumen tersebut merujuk pada serangkaian regulasi internal, di antaranya Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 terkait rapat, serta Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan. Selain itu, pedoman PBNU Nomor 01/X/2023 ikut menjadi dasar pijakan keputusan tersebut.
Deretan regulasi itu pada akhirnya mengarahkan PBNU untuk menjalankan mekanisme lanjutan berupa Rapat Pleno, yang disebut akan segera digelar. Rapat ini menjadi momentum penting untuk menentukan arah organisasi, termasuk soal pengisian kekosongan jabatan yang kini ditinggalkan.
Selama posisi ketua umum belum terisi, kepemimpinan PBNU disebut sepenuhnya berada di bawah Rais Aam, sebagai pemegang otoritas tertinggi di struktur Nahdlatul Ulama.
Meski keputusan pemberhentian tersebut telah dikeluarkan, PBNU tetap membuka ruang keberatan. Dalam surat itu dijelaskan, apabila Yahya Cholil Staquf memiliki sanggahan atau merasa ada hal yang perlu diklarifikasi, ia dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU. Mekanisme itu diatur dalam peraturan organisasi dan menjadi jalur resmi bagi penyelesaian persoalan internal.
Ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan bahwa ia menandatangani Surat Edaran tersebut.
“Ya, betul,” ujarnya singkat, memastikan bahwa dokumen yang beredar itu memang resmi.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam dinamika kepemimpinan PBNU. Rapat Pleno yang akan digelar dalam waktu dekat diperkirakan menjadi momentum penting untuk menentukan arah organisasi ke depan.















