Terkait Drainase dan Air Bersih, Ini Pernyataan Shandry Hasanudin Kepada Pemkot Kotamobagu

KILASMERDEKA, KOTAMOBAGU – Shandry Anugerah Hasanuddin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, menekankan kondisi infrastruktur drainase dan ketersediaan air bersih di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara.

Sebagai bagian dari penyampaian rekomendasi Panitia Khusus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024, poin-poin tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Tahap II DPRD Kotamobagu pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam rapat tersebut, Shandry mengatakan bahwa layanan air bersih yang disediakan oleh Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kotamobagu Utara belum berjalan dengan baik.

Dia juga mengatakan bahwa banyak orang mengeluhkan bahwa pasokan air bersih sering terputus tanpa peringatan.

“Pansus DPRD menilai layanan SPAM di Kotamobagu belum maksimal. Banyak warga mengeluh air tidak mengalir secara rutin atau tiba-tiba berhenti. Kondisi ini sangat dirasakan oleh masyarakat di Kotamobagu Utara,” ujarnya.

Selain masalah air bersih, legislator muda ini juga menunjukkan sistem drainase yang buruk, terutama di Kelurahan Upai dan Genggulang.

Menurutnya, selama musim penghujan, air sering meluap dari saluran drainase hingga membanjiri badan jalan, menyebabkan kesulitan warga untuk melakukan aktivitas mereka.

“Dinas Pekerjaan Umum harus melakukan pendataan dan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh jaringan drainase, terutama di kawasan yang rawan genangan. Di Upai dan Genggulang, drainase yang ada tidak mampu menampung debit air saat hujan lebat, sehingga menyebabkan luapan ke jalan,” tambahnya.

Dia juga meminta Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mempertimbangkan rekomendasi dari Pansus DPRD tersebut.

Ia berpendapat bahwa untuk meningkatkan tata kelola pembangunan dan meningkatkan layanan masyarakat, langkah cepat dan tepat diperlukan.

“Masalah air bersih dan drainase di Upai dan Genggulang ini bukan hal baru. Ini sudah jadi persoalan klasik dan harus segera ditangani. Pemerintah kota tidak boleh menunda lagi karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *