HUKRIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mody Donny Sumolang 1 tahun penjara dan Hasurungan Nainggolan 8 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu tim JPU Theresia Pingky Wahyu SH, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Selasa 5 Desember 2023 siang tadi, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU dihadapan persidangan menyatakan terdakwa I (satu) Mody Donny Sumolang dan terdakwa II (dua) Hasurungan Nainggolan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dakwaan Kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Mody Donny Sumolang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Sedangkan, terdakwa II Hasurungan Nainggolan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
“Kedua terdakwa pun dengan perintah agar segera dilakukan penahanan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya. (*)