KPU KPU

Pilkada Masuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Simak Himbauan Bawaslu Bolmong Terkait Kerawanan yang Rentan Terjadi

Pilkada Masuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Simak Himbauan Bawaslu Bolmong Terkait Kerawanan yang Rentan Terjadi
Pilkada Masuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Simak Himbauan Bawaslu Bolmong Terkait Kerawanan yang Rentan Terjadi

KILASMERDEKA, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus “memasang mata” terhadap proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini sudah memasuki Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Pasalnya, Bawaslu Bolmong menaruh adanya kerawanan akurasi terhadap proses Coklit data pemilih yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Akim Mokoagow pun mengajak, masyarakat untuk awasi bersama proses tahapan Coklit yang sedang berlangsung hingga 24 Juli nanti.

“Tahapan Coklit tersebut merupakan tahapan yang krusial. Sebab dari tahapan inilah yang menentukan hak pilih masyarakat dicocokan, dan diteliti agar nantinya bisa diakomodir dan terpenuhi hak masyarakat wajin pilih khususnya Pilkada serentak 2024 November mendatang,” kata Akim.

Akim menambahkan, Coklit ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih, dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Sehingga untuk memastikan hak pilih masyarakat terjamin.

“Bawaslu Bolmong sampaikan potensi kerawanan yang rentan terjadi pada pelaksanaan Coklit,” tambah Akim.

Akim pun membeberkan unsur-unsur potensi kerawanan yang terjadi  pada pelaksanaan Coklit :

– Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.
– Pantarlih melimpahkan/ menyuruh orang lain untuk mencoklit
– Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan tepat waktu.
– Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat (MS)
– Pantarlih tidak mencoret Pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS)
– Pantarlih tidak meminta/Melihat KK, KTP Pemilih
– Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas
– Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat.
– Pantarlih tidak memakai perlengkapan Coklit (Rompi & Topi) pada saat Coklit.
– Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit.
– Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana Teknologi

Berangkat dari kerawanan yang rentan terjadi tersebut, Bawaslu Bolmong lanjutnya, meminta kepada masyarakat, bersama-sama mengawasi kinerja Pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit yang sedang berlangsung.

Seiring dengan Pelaksanaan Coklit serentak yang dilakukan oleh Pantarlih tersebut  Bawaslu Bolmong menyiapkan Posko kawal hak pilih yang tersebar pada tiap Kecamatan (Panwascam) sampai kelurahan desa (PKD).

Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat jika ingin melapor tentang warga yang merasa dirinya belum di Coklit dan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit. (adv/irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *