KPU

Panwas Kecamatan Poigar Buka Perekrutan Pengawas TPS Pilkada Serentak Tahun 2024, Cek Syarat Pendaftarannya

Panwas Kecamatan Poigar Buka Perekrutan Pengawas TPS Pilkada Serentak Tahun 2024, Cek Syarat Pendaftarannya
Panwas Kecamatan Poigar Buka Perekrutan Pengawas TPS Pilkada Serentak Tahun 2024, Cek Syarat Pendaftarannya

KILASMERDEKA, BOLMONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) se Kecamatan Poigar dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024,

Ketua Panwaslu Kecamatan Poigar Stenly Berty Manumpil menuturkan, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 12 – 28 September 2024.

“Kami membuka pendaftaran untuk 34 calon Pengawas TPS yang akan bertugas di 34 TPS se Kecamatan Poigar pada Pilkada Serentak 27 November nanti,” ujar Stenly, Jumat 13 September 2024.

Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Poigar
Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Poigar

Stenly juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat yang berdomisili di kecamatan Poigar, untuk ikut berkontribusi dalam proses demokrasi dengan menjadi PTPS.

“Ayo silakan mendaftar. Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 – 28 September 2024,” terang Stenly.

Berikut syarat kelengkapan dokumen calon PTPS:

  1. Surat Pendaftaran (Ambil Di Sekretariat)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar riwayat hidup (Ambil Dk Sekretariat)
  6. Surat pernyataan bermatrai 10.000 yang memuat:

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika

c) Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun terakhir

d) Tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

e) Bersedia bekerja penuh waktu

f) Surat pernyataan bebas narkoba

g) Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan

h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Surat Pernyataan Diambil di Sekretariat). (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *