KPU

Panwas Kecamatan Passi Timur Buka Perekrutan Pengawas TPS Pilkada Serentak Tahun 2024

Panwas Kecamatan Passi Timur Buka Perekrutan Pengawas TPS Pilkada Serentak Tahun 2024
Panwas Kecamatan Passi Timur Buka Perekrutan Pengawas TPS Pilkada Serentak Tahun 2024

KILASMERDEKA, BOLMONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) se Kecamatan Passi Timur dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024,

Ketua Panwaslu Kecamatan Passi Timur Andika Amanto mengungkapkan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 12 – 28 September 2024.

Andika juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat yang berdomisili di kecamatan Passi Timur, untuk ikut berkontribusi dalam proses demokrasi dengan menjadi PTPS.

Ketua Panwascam Passi Timur Andika Amanto
Ketua Panwascam Passi Timur Andika Amanto

“Ayo silakan mendaftar. Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 – 28 September 2024,” terang Andika, Jumat 13 September 2024.

Berikut syarat kelengkapan dokumen calon PTPS:

  1. Surat Pendaftaran (Ambil Di Sekretariat)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar riwayat hidup (Ambil Dk Sekretariat)
  6. Surat pernyataan bermatrai 10.000 yang memuat:

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika

c) Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun terakhir

d) Tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

e) Bersedia bekerja penuh waktu

f) Surat pernyataan bebas narkoba

g) Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan

h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Surat Pernyataan Diambil di Sekretariat). (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *