KPU KPU
Hukrim  

Laporan Terhadap Oknum Anggota Satlantas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Korban dan Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Kotamobagu

Laporan Terhadap Oknum Anggota Satlantas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Korban dan Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Kotamobagu
Laporan Terhadap Oknum Anggota Satlantas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Korban dan Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Kotamobagu

Kilasmerdeka.com, Hukrim – Oknum anggota Satlantas Polres Kotamobagu berinisial YG yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik orang berinisial GP yang merupakan warga Kelurahan Kotobangon, resmi ditahan pada Selasa, 5 September 2023.

Setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Polres Kotamobagu melalui Satreskrim Polres Kotamobagu resmi menahan oknum YG berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Laporan yang telah kami buat di Polres Kotamobagu dengan nomor : STTLP/B/265a/VIII/2023/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada hari Jumat, 3 November 2023,” kata Aris Binol, SH., MH. yang merupakan salah satu pengacara korban kepada kami pihak media.

Saat diwawancarai, tim ini pun sangat mengapresiasi kinerja Polres Kotamobagu yang begitu cepat dan sigap dalam menangani kasus ini sehingga bisa diproses dengan maksimal dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Kapolres Kotamobagu, khususnya Kasatreskrim Polres maupun penyidik yang menangani, karena sudah maksimal menangani perkara ini tanpa memandang siapa yang menjadi tersangka dan tetap mengedepankan kepentingan hukum dan keadilan bagi korban,” kata Jemy Mokoagow, SH., MH. yang merupakan ketua tim pengacara korban kepada kami pihak media.

Diketahui pula kuasa hukum yang menangani perkara ini yakni Jemmy Mokoagow, S.H.,M.H.CPM, Prayogi Podomi, S.H., Aris Binol, S.H. dan Dwi Mokoagow, S.H. sebagai Advokat Magang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *