KILASMERDEKA – Masuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), keluarkan surat imbauan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Surat imbauan itu ditujukan kepada pasangan calon (Paslon), dimana dalamimbauan tersebut seluruh pihak dan tiga Paslon ikut bekerja sama untuk melakukan penertiban APK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong Radikal Mokodompit mengatakan, saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan pengawasan di masa tenang. Mengingat, tiga hari menjelang hari pemungutan suara merupakan hal yang krusial yang terjadi adalah kecurangan.
“Tentu ini menjadi titik fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Bolmong berserta jajaran pengawas pemilihan se-Kabupaten Bolmong,” ucap Radikal, Sabtu 23 November 2024 di Lolak.
Ia menyebut bahwa salah satu strategi Bawaslu Bolmong dalam pengawasan masa tenang adalah penertiban APK. Terkait itu, Radikal mengaku bahwa Bawaslu sudah menyampaikan surat imbauan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati melalui LO partai Se – Bolmong jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban APK.
“Selain persiapan terkait penertiban alat peraga kampanye, kami (Bawaslu) juga akan melakukan patroli dalam masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan,” ujarnya.
Hal ini dilakukan berdasarkan surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” tambahnya.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu menjelaskan, beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam masa tenang yang harus diwaspadai oleh pengawas pemilihan.
Adapun potensi pelanggaran pelanggaran pemilihan yang harus kita waspadai yaitu, politik uang dimasa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang, intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih,kata Neila.
Senada juga dikatakan Akim Mokoagow. Ia menegaskan bahwa pencegahan sudah dimaksimalkan melalui platform media sosial serta imbauan kepada seluruh pihak melalui giat sosilisasi lainnya.
“Masa tenang tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye, maka dari itu kami Imbau agar menonaktifkan akun media sosial resmi paling lambat tanggal 23 November 2024”, katanya.
Selain larangan kampanye, Bawaslu juga menginstruksikan agar seluruh alat peraga kampanye (APK) dibersihkan secara mandiri oleh masing-masing tim paslon, paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan peraturan terkait lainnya.
“Seluruh paslon dan tim kampanye diharapkan dapat segera menurunkan APK mereka. Ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga netralitas selama masa tenang,” ujar Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas itu.
Di sisi lain, Bawaslu juga memperingatkan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya untuk tim kampanye, tetapi juga partai politik pengusung paslon. Segala bentuk pelanggaran selama masa tenang akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menghargai kerja sama dari semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada di Bolmong. Mari kita wujudkan Pilkada yang damai, jujur, dan adil,” pungkas Akim. (***)