BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar Rapar Koordinasi (RAKOR) bersama dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dalam rangka Pengawasan Penurunan Pekerja Anak Kabupaten Boltim lantai Dua Kantor Bupati Boltim pada Jum’at (22/09/2023).
Di kesempatan itu Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan pelarangan anak dibawah umur untuk di pekerjakan sesuai dengan undang undang Nomor 13 tahun 2023 “Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun” Kata Solihah
Ketua KPAI menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah memfasilitasi Rakor “saya berterima kasih kepada pemda Boltim yang sudah memfasilitasi kegiatan Rakor ini, Adapun kegiatan Rakor KPAI ini merupakan agenda rutin” Ujarnya
Dikesempatan itu juga Kepala DP3A Boltim M Iksan Pangalima mengatakan nantinya Pemkab Boltim bersama KPAI akan melakukan visitasi ke PT ASA “Pemkab dan KPAI melakukan visitasi ke perusahaan tambang PT ASA yang melakukan kegiatan di Bolmong Timur” Kata Pangalima
Di Kesempatan itu juga Mewakili Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S. Sos M.Si, Asisten bidang administrasi umum Drs Rusmin Mokoagow menyambut baik kegiatan Rakor dan Kunjungan dari Ketua KPAI “Dengan adanya kunjungan lapangan dari KPAI, tentu diharapkan dapat memacu kinerja para pemangku kepentingan dan stakeholders yang tergabung dalam gugus tugas pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bolmong Timur” ujarnya.