KPU KPU

Wajib Pilih Tetap Bisa Mencoblos Meski Tidak Menerima Surat Undangan, Berikut Penjelasan Bawaslu Kotamobagu

Wajib Pilih Tetap Bisa Mencoblos Meski Tidak Menerima Surat Undangan, Berikut Penjelasan Bawaslu Kotamobagu
Wajib Pilih Tetap Bisa Mencoblos Meski Tidak Menerima Surat Undangan, Berikut Penjelasan Bawaslu Kotamobagu

KILASMERDEKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan mencoblos yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada wajib pilih, beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat pemberitahuan ini diperlukan sebagai panduan bagi pemilih untuk mengetahui lokasi dan jadwal pencoblosan. Namun, bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat undangan tersebut?

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun tidak mendapatkan surat pemberitahuan tersebut.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan tetap dapat mencoblos,” ujar Arie kepada media, Selasa (26/11/2024).

Arie menambahkan bahwa ada anggapan keliru di masyarakat yang mengira surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu membawa dokumen identitas yang sah untuk memberikan suara di TPS.

Dasar Aturan Pemilih

Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *