KILASMERDEKA, BOLMONG – Penjabat Bupati Kabupaten Bolmong, dr. Jusnan C Mokoginta mengukuhkan perpanjangan periode masa jabatan 193 Kepala Desa (Sangadi), Kamis (4/7/2024).
Pengukuhan yang digelar di pendopo Kantor Bupati tersebut, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, para Asisten, Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, serta rombongan dan keluarga para Sangadi yang dikukuhkan.
Pj Bupati Bolmong dalam sambutannya mengatakan, dikukuhkannya 193 Sangadi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam poin tersebut menyebut masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.
Selain itu, pengukuhan kali ini juga tercatat dalam sejarah karena yang baru Pemkab Bolmong yang melaksanakan amanat undang-undang ini dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulut.
“Mengetahui akan regulasi itu, saya langsung komunikasikan bahwa tindak lanjut cepat, agar kita menjadi yang pertama di sulut, dan itu terjadi. Ini tecatat dalam sejarah,” kata Jusnan
Selain itu di sela kesempatannya, Jusnan meminta agar para Sangadi bekerja sebaik mungkin dan selama mengemban jabatan ini benar-benar melayani rakyat.
“Layani rakyat dengan hati dan berkerja untuk rakyat, karena Pemerintah Desa itu merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten dalam melayani rakyat, pentingkan terlebih dahulu urusan rakyat,” jelas Jusnan.
Perlu diketahui, usai mengukuhkan 193 Sangadi, Bupati Jusnan juga turut menyematkan tanda penghargaan desa mandiri oleh Kementerian Desa kepada 10 Desa dan melaunching Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Untuk pengaplikasian TTE ini, Bolmong menjadi satu-satunya Daerah dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut yang telah mendapatkan izin penerapan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Balai Sertifikasi Elektronik.